Bupati Soppeng katakan , penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana .Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam implementasinya dengan harapan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .
Acara penandatanganan MoU dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ,Kabag Hukum Setwilda Soppeng Musriadi SH MM serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri(Kejari) Soppeng Hasmia S.H M.H bersama Kasubsi Penuntutan Kejari Soppeng .(mar)
















