Rapat juga membahas optimalisasi tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Tindakan tersebut mencakup pengenaan pembatasan terhadap penanggung utang yang tidak kooperatif, antara lain melalui pencegahan bepergian ke luar negeri, pembatasan akses layanan perbankan, serta pembatasan perizinan usaha. Untuk mendukung penelusuran keberadaan dan aset penanggung utang, PUPN akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kejaksaan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada kesempatan yang sama, KPKNL Makassar memaparkan pemanfaatan aplikasi SIPAKATAU dalam penatausahaan data piutang negara. Melalui aplikasi tersebut, data BKPN dikelola dalam satu sumber data tunggal sehingga proses rekonsiliasi dapat dilakukan secara lebih akurat dan tertib. Inisiatif digitalisasi ini dinilai dapat menjadi rujukan bagi unit lain dalam meningkatkan kualitas data serta membedakan piutang yang masih berpotensi tertagih dari piutang yang telah kehilangan potensi penagihannya.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen PUPN Cabang Sulawesi Selatan dalam mengoptimalkan penyelesaian piutang negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penguatan sinergi lintas instansi serta pemanfaatan teknologi informasi, penyelesaian piutang negara di wilayah Sulawesi Selatan diharapkan dapat berjalan semakin efektif. (*)
















