Home / Makassar / Sulsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla Himbau masyarakat tanah wajo cegah terjadinya kebakaran KARHUTLA.

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla Himbau masyarakat tanah wajo cegah terjadinya kebakaran KARHUTLA.

MEDIASINERGI.CO

WAJO – Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla Himbau masyarakat tanah wajo bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Himbuan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

Dalam imbauannya, Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.Senin (10/8).

Pertama, dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diimbau menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Kedua, tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang kering.

Ketiga, menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api dan berpotensi memicu kebakaran.

Keempat, segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya kebakaran hutan atau lahan, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

Kelima, bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Wajo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran.

“Cegah kebakaran, selamatkan hutan, jaga masa depan. Alam terjaga, kita semua sehat,” menjadi pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.

Pembakaran Hutan dan Lahan Dapat Dipidana

Kapolres Wajo juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu dasar hukum terkait kehutanan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat diminimalkan sehingga kelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga. (nun)

Ditulis oleh Asmarani Harma

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

PINRANG

Bupati Pinrang Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

Sulsel

Terima Audiens Danyon 432/Kostrad, Bupati Daeng Manye Bahas Latihan di Takalar

PINRANG

Bupati Pinrang, Penanganan Sampah Tidak Hanya Berorientasi pada penilaian Adipura

Sulsel

Satu Data untuk Banyak Solusi, Pemkot Makassar Petakan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah

Sulsel

Andi Rosmam Hadiri Hari Santri 2026, Tegaskan Dukungan Pemkab Wajo untuk Pesantren

Sulsel

Pantau Kabut Asap di BMKG, Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Konkret

Sulsel

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

Sulsel

Buka Konkerprov II PGRI Sulsel, Pemprov Tekankan Pentingnya Peran Pendidik dan Kepastian PPPK