Home / Sulsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun

“Pertama, kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara pelaporan realisasi investasi. Pelaporan realisasi ini dilakukan melalui sistem OSS,” sebutnya.

Karena itu, DPM-PTSP tidak hanya mengandalkan sosialisasi secara umum, pendampingan juga dilakukan secara langsung, khususnya kepada pelaku usaha yang memiliki nilai investasi besar.

Pihak DPM-PTSP Makassar juga melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi langsung lokasi usaha.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi agar pelaku usaha memahami kewajiban administratif terkait investasi.

“Kami melakukan pengawasan langsung ke lapangan, anggota, khususnya di bidang penanaman modal, untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara door-to-door kepada para pelaku usaha,” imbuh Mario.

Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM disesuaikan dengan skala usaha masing-masing pelaku usaha.

Pelaku usaha dengan skala besar diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Sementara pelaku usaha skala menengah menyampaikan laporan sebanyak dua kali dalam setahun, sedangkan pelaku usaha skala kecil menyampaikan laporan satu kali dalam setahun.

Lanjut Mario, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan investasi, tetapi juga memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bawaslu Wajo Peringati Harlah Bawaslu ke-14 Tahun Dengan Buka Puasa Bersama

Untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, DPM-PTSP Makassar membuka layanan konsultasi dan pendampingan pelaporan LKPM.

Layanan diberikan secara daring maupun secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan dapat datang langsung dan mendapatkan pendampingan petugas untuk mengakses sistem pelaporan.

“Kami sudah membuka layanan pendampingan dan edukasi, baik secara online maupun langsung di kantor,” katanya.

“Kalau mereka ingin datang langsung ke MPP, kami sudah menyiapkan petugas untuk mendampingi mereka masuk ke sistem aplikasi pelaporan,” sambung Mario.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan data realisasi investasi yang tercatat benar-benar menggambarkan perkembangan kegiatan investasi di Kota Makassar.

Mario memastikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sejauh ini tergolong baik.

Dia menyampaiakan, DPM-PTSP Makassar belum menemukan perusahaan yang secara sengaja menolak atau mengabaikan kewajiban pelaporan realisasi investasinya.

“Selama ini belum ada, apabila mereka sudah mengetahui prosedurnya, investor akan melaporkan realisasi investasinya,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Tekankan Kajian Detail dalam Mendorong Optimalisasi RDTR

Karena itu, pendekatan yang dilakukan DPM-PTSP lebih diarahkan pada edukasi, pendampingan, dan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami prosedur yang berlaku.

DPM-PTSP juga terus mendorong agar pelaporan LKPM dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan kondisi investasi yang sebenarnya.

Dengan capaian investasi lebih dari Rp2,7 triliun hingga Juni 2026, Pemkot Makassar kini menatap semester kedua dengan optimisme.

Peningkatan aktivitas usaha, masuknya investasi baru, serta semakin tingginya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM diharapkan menjadi faktor pendorong realisasi investasi hingga akhir tahun.

Dengan demikian, Pemkot Makassar pun tidak hanya membidik tercapainya target Rp3,5 triliun, tetapi juga membuka peluang untuk kembali mencatat realisasi investasi di atas capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Mario menegaskan, DPM-PTSP akan terus memperkuat pelayanan, pendampingan, dan pengawasan agar iklim investasi di Kota Makassar semakin kondusif.

“Sejauh ini tidak ada perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya. Kami juga menyiapkan layanan pendampingan, baik secara online maupun langsung di MPP agar proses pelaporan semakin mudah,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

“Yang Penting Happy”, Konser 7 Nada Diskominfotik Guncang Callaccu

Sulsel

Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Munafri Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat

PINRANG

Program TMMD ke-129 Resmi Ditutup Di Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa

Sulsel

Trio Lolita Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Tiga Srikandi Wajo Bawakan “Penasaran”

PINRANG

Karnaval Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berlangsung Meriah di Pusat Kota Pinrang

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa