Sementara narasumber lainnya, Asrul Alimina, SH, MH., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, memberikan pemaparan dari perspektif hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pemahaman terhadap regulasi, serta kepatuhan aparatur dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.
“Aspek hukum menjadi landasan penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga seluruh kebijakan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Pemahaman terhadap peraturan juga diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan tertib, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan,” jelasnya.
Sedangkan narasumber Faisal Ibnu Masud Samal, SH, MH., peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulsel, turut memberikan pandangan mengenai pengawasan pemerintahan daerah dari perspektif hukum dan masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jadi pengawasan yang dilakukan secara kritis, objektif, dan berdasarkan data dapat membantu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















