Denny membeberkan, dari serangkaian pemetaan yang telah berjalan, pihak daerah telah mengantongi 23 nama kandidat suksesor yang siap diproyeksikan mengisi formasi JPT Pratama dan Administrator.
“Hasil pemetaan ini menjadi fondasi awal untuk menguji siapa saja aparatur yang memiliki kapasitas dan kesiapan mumpuni untuk dibina lebih lanjut sesuai arah kebutuhan organisasi,” paparnya.
Ia menambahkan, penyaringan nama-nama kandidat tersebut dilakukan secara rinci melalui evaluasi komprehensif, mencakup sesi wawancara, pemaparan presentasi, penilaian rekam jejak, hingga pengujian kompetensi. Keseluruhan tahapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/326/2026.
Lebih jauh, penerapan sistem ini akan terus disempurnakan agar mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara senantiasa berjalan transparan, objektif, dan tepat sasaran.
“Target utamanya bukan sekadar menempatkan figur pada suatu jabatan, melainkan menjamin bahwa sosok terpilih benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, dan potensi yang pas dengan kebutuhan posisi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian dan terobosan Pemprov Kaltara dalam mengakselerasi penerapan manajemen talenta ASN.
Ia menekankan bahwa skema manajemen talenta adalah fondasi vital dalam membentuk birokrasi berkelas dunia, sebab alur promosi dan karier ASN wajib berpijak pada aspek kualifikasi, kompetensi, serta kinerja nyata.
“Manajemen talenta itu jauh melampaui urusan administrasi rutin. Poin utamanya adalah memastikan bahwa perjalanan karier seorang ASN benar-benar dinilai secara fair dan objektif berdasarkan kompetensi serta kinerjanya,” tutur Zudan.
Zudan berharap skema manajemen talenta di Kaltara terus diasah konsistensinya agar dapat memberikan dampak konkret bagi kemajuan karier ASN sekaligus mendongkrak efektivitas birokrasi secara menyeluruh.
Melalui konsistensi penerapan sistem merit ini, Pemprov Kaltara optimistis mampu menghadirkan tata kelola kepegawaian yang terencana dan melahirkan SDM aparatur yang responsif terhadap dinamika pembangunan daerah di masa mendatang. (*)

















