MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD segera dibayarkan.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye memerintahkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) untuk mempercepat pencairan gaji dan tunjangan yang tertunda.
Kepala Dinsos-PMD Takalar, Andi Rijal Mustakim mengatakan, pembayaran yang akan dicairkan mencakup periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bulan Juli, Agustus dan September akan segera dibayarkan,” kata Andi Rijal, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurutnya, instruksi Bupati merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan aparat pemerintah desa agar pelayanan dan pembangunan di desa tetap berjalan optimal.











