Home / Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Bupati Takalar Perintahkan Pencairan 3 Bulan Gaji Aparat Desa dan BPD Segera Diproses

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD segera dibayarkan.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye memerintahkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) untuk mempercepat pencairan gaji dan tunjangan yang tertunda.

Kepala Dinsos-PMD Takalar, Andi Rijal Mustakim mengatakan, pembayaran yang akan dicairkan mencakup periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bulan Juli, Agustus dan September akan segera dibayarkan,” kata Andi Rijal, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, instruksi Bupati merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan aparat pemerintah desa agar pelayanan dan pembangunan di desa tetap berjalan optimal.

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

Sulsel

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Rezeki Nur Bersama DLH Makassar Laksanakan Pengawasan Angkatan XI

Sulsel

Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

Makassar

Pilrek UNM 2027–2031: Wakil Rektor III Arifin Manggau Jadi Kandidat Termuda yang Mendaftar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menerapkan Pola Pengaturan Pengisian BBM Ganjil Genap di Sejumlah SPBU

PINRANG

Paguyuban UPT SDN 240 Pinrang Laksanakan Peringatan Maulid Nabi dengan Meriah dan Hikmat