Home / Sulsel

Jumat, 5 Juni 2020 - 16:24 WIB

Terkait TPP Kabag Tinggi, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Setda Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Peraturan Bupati Wajo Nomor 186 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan fasilitas bagi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mendapatkan standar TPP sama dengan yang diterima kelas jabatan di atasnya yaitu Asisten/Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Sekwan/Kasat. Ketentuan ini juga berlaku bagi Sekretaris Badan/Dinas yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas/Badan.

Kabag Organisasi Setda Wajo  Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa berdasarkan validasi KemenPANRB, Kelas Jabatan Kabag/Camat/Sekretaris Dinas atau Badan adalah kelas 12, staf Ahli kelas 13 dan Asisten/Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Sekwan/Kasat adalah kelas 14.

Baca Juga:  Munafri: MCH Jadi Pilar Strategis Wujudkan Generasi Indonesia Emas 2045

Disamping sebagai Plt, kata dia,yang menyebabkan TPP Kabag di Setda juga tinggi karena beberapa perangkat daerah di luar Setda memasukkan namanya sebagai salah satu anggota Tim yang termasuk sebagai Tim Kondisi Kerja.

Muh. Ilyas mengatakan, Kondisi  Kerja yang ditetapkan dalam SK Bupati Wajo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan Pekerjaan/Penugasan Dalam Kondisi Kerja Sebagai Dasar Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo disusun tidak melibatkan para Kepala Bagian kecuali Bagian Hukum karena melekat tugas sebagai peneliti legal drafting.

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Kadinkes Wajo Himbau Warga Patuhi dan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan

“Kami tidak membahas mengenai kritetia penentuan SK Kondisi Kerja tersebut karena bukan ranah kami, tetapi secara regulasi SK Kondisi Kerja tersebut memberikan tambahan sebesar 10% dari standar TPP yang diterimanya, sehingga para Kabag yang sekaligus Plt Asisten tersebut menerima tambahan TPP 10% setiap namanya dicantumkan dalam SK Kondisi Kerja,” kata Plt. Asisten II Setda Wajo ini.

Tercatat sebanyak 72 (beberapa kesempatan kami menyebut ada 71) tim yang termasuk dalam SK Kondisi Kerja yang tersebar di perangkat daerah.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Trio Lolita Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Tiga Srikandi Wajo Bawakan “Penasaran”

PINRANG

Karnaval Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berlangsung Meriah di Pusat Kota Pinrang

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa

Sulsel

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Sulsel

Sinergi Lintas Instansi, PUPN Cabang Sulawesi Selatan Susun Strategi Penyelesaian Piutang Negara

Sulsel

Ketika Api Membakar Rumah, Persahabatan Menyalakan Harapan