“Kami sendiri diamanahkan membuat 2 Sk dari 72 itu, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah sebagai jalur koordinasi perangkat daerah tersebut membuat posisi para kabag yang merangkap asisten kembali diuntungkan atas kondisi tersebut,” ujarnya.
Sekadar diketahui, bahwa regulasi TPP ini disusun sejak tahun 2019 sementara penunjukan sebagai Plt baru pada akhir Januari 2020, sehingga secara konflik kepentingan, penyusunan regulasi TPP tidak ada kaitannya dengan pribadi masing-masing kepala Bagian tersebut.
Dia lebih jauh menjelaskan, dulu, sebelum pemberlakuan TPP, yaitu tahun 2018 ke belakang, para perangkat daerah memang sering melibatkan Sekretariat Daerah dalam SK Tim atau SK honorarium kepanitiaan kegiatan, hal ini juga berlaku di dalam internal perangkat daerah, misalnya di Setda sendiri, pegawai yang bertugas di keuangan seperti bendahara, namanya biasa dimasukkan dalam SK Tim/Honorarium Kepanitiaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para Bagian, orang-orang yang tugasnya di Keuangan saja dimasukkan apalagi Asisten, pasti dimasukkan, sehingga seandainya dari dulu dihitung total honorarium yang diterima setiap bulan untuk setiap pejabat dibanding dengan pegawai lain dengan kelas jabatan yang sama, tentu saja jauh berbeda.
Ilyas mengungkapkan, Perbandingan ini sama dengan yang berlaku saat ini, kecuali memang untuk bendahara tidak lagi selalu dimasukkan dalam SK kepanitiaan/kondisi kerja karena kriteria TPP saat ini hanya memasukkan nama pegawai dalam SK Tim Kondisi Kerja adalah pegawai yang tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan SK Tim tersebut. Dan karena tidak diberlakukan sama walau dalam perangkat daerah yang sama, maka ributlah. Perlu digarisbawahi, seandainya bisa mengaturnya, tentulah diatur supaya sama-sama tinggi.
“Tentu kami juga setuju jika regulasi tersebut ditinjau ulang, terutama kriteria penentuan Tim yang masuk ke dalam SK Kondisi Kerja, kriteria itu harus diperketat sehingga betul2 memenuhi unsur keadilan,” tandasnya.(Rilis)
Editor: H. Rukman Nawawi
















