Home / Sulsel

Jumat, 5 Juni 2020 - 16:24 WIB

Terkait TPP Kabag Tinggi, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Setda Wajo

“Kami sendiri diamanahkan membuat 2 Sk dari 72 itu, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah sebagai jalur koordinasi perangkat daerah tersebut membuat posisi para kabag yang merangkap asisten kembali diuntungkan atas kondisi tersebut,” ujarnya.

Sekadar diketahui, bahwa regulasi TPP ini disusun sejak tahun 2019 sementara penunjukan sebagai Plt baru pada akhir Januari 2020, sehingga secara konflik kepentingan, penyusunan regulasi TPP tidak ada kaitannya dengan pribadi masing-masing kepala Bagian tersebut.

Dia lebih jauh menjelaskan, dulu, sebelum pemberlakuan TPP, yaitu tahun 2018 ke belakang, para perangkat daerah memang sering melibatkan Sekretariat Daerah dalam SK Tim atau SK honorarium kepanitiaan kegiatan, hal ini juga berlaku di dalam internal perangkat daerah, misalnya di Setda sendiri, pegawai yang bertugas di keuangan seperti bendahara, namanya biasa dimasukkan dalam SK Tim/Honorarium Kepanitiaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para Bagian, orang-orang yang tugasnya di Keuangan saja dimasukkan apalagi Asisten, pasti dimasukkan, sehingga seandainya dari dulu dihitung total honorarium yang diterima setiap bulan untuk setiap pejabat dibanding dengan pegawai lain dengan kelas jabatan yang sama, tentu saja jauh berbeda.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Pinrang

Ilyas mengungkapkan, Perbandingan ini sama  dengan yang berlaku saat ini, kecuali memang untuk bendahara tidak lagi selalu dimasukkan dalam SK kepanitiaan/kondisi kerja karena kriteria TPP saat ini hanya memasukkan nama pegawai dalam SK Tim Kondisi Kerja adalah pegawai yang tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan SK Tim tersebut. Dan karena tidak diberlakukan sama walau dalam perangkat daerah yang sama, maka ributlah. Perlu digarisbawahi, seandainya bisa mengaturnya, tentulah diatur supaya sama-sama tinggi.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Provinsi Pantau ANBK di Pinrang

“Tentu kami juga setuju jika regulasi tersebut ditinjau ulang, terutama kriteria penentuan Tim yang masuk ke dalam SK Kondisi Kerja, kriteria itu harus diperketat sehingga betul2 memenuhi unsur keadilan,” tandasnya.(Rilis)

Editor: H. Rukman Nawawi

Share :

Baca Juga

Sulsel

Trio Lolita Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Tiga Srikandi Wajo Bawakan “Penasaran”

PINRANG

Karnaval Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berlangsung Meriah di Pusat Kota Pinrang

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa

Sulsel

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Sulsel

Sinergi Lintas Instansi, PUPN Cabang Sulawesi Selatan Susun Strategi Penyelesaian Piutang Negara

Sulsel

Ketika Api Membakar Rumah, Persahabatan Menyalakan Harapan