Home / Sulsel

Jumat, 5 Juni 2020 - 16:24 WIB

Terkait TPP Kabag Tinggi, Ini Penjelasan Kabag Organisasi Setda Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Peraturan Bupati Wajo Nomor 186 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan fasilitas bagi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mendapatkan standar TPP sama dengan yang diterima kelas jabatan di atasnya yaitu Asisten/Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Sekwan/Kasat. Ketentuan ini juga berlaku bagi Sekretaris Badan/Dinas yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas/Badan.

Kabag Organisasi Setda Wajo  Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa berdasarkan validasi KemenPANRB, Kelas Jabatan Kabag/Camat/Sekretaris Dinas atau Badan adalah kelas 12, staf Ahli kelas 13 dan Asisten/Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Sekwan/Kasat adalah kelas 14.

Baca Juga:  Sasaran Non Fisik TMMD Ke-113, Kodim 1406/Wajo Gelar Posbindu PTM

Disamping sebagai Plt, kata dia,yang menyebabkan TPP Kabag di Setda juga tinggi karena beberapa perangkat daerah di luar Setda memasukkan namanya sebagai salah satu anggota Tim yang termasuk sebagai Tim Kondisi Kerja.

Muh. Ilyas mengatakan, Kondisi  Kerja yang ditetapkan dalam SK Bupati Wajo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan Pekerjaan/Penugasan Dalam Kondisi Kerja Sebagai Dasar Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo disusun tidak melibatkan para Kepala Bagian kecuali Bagian Hukum karena melekat tugas sebagai peneliti legal drafting.

Baca Juga:  Bupati Pinrang Irwan Hamid Meresmikan Penggunaan Puskesmas di Pegunungan

“Kami tidak membahas mengenai kritetia penentuan SK Kondisi Kerja tersebut karena bukan ranah kami, tetapi secara regulasi SK Kondisi Kerja tersebut memberikan tambahan sebesar 10% dari standar TPP yang diterimanya, sehingga para Kabag yang sekaligus Plt Asisten tersebut menerima tambahan TPP 10% setiap namanya dicantumkan dalam SK Kondisi Kerja,” kata Plt. Asisten II Setda Wajo ini.

Tercatat sebanyak 72 (beberapa kesempatan kami menyebut ada 71) tim yang termasuk dalam SK Kondisi Kerja yang tersebar di perangkat daerah.

Share :

Baca Juga

Sulsel

La Ode Arumahi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi Peradilan Khusus Pemilu

Sulsel

Muhlis Aman Hady Terpilih Aklamasi Ketua PWI Maros

Sulsel

Gubernur Bahtiar Tinjau Lahan Hibah Warga untuk Pembangunan Posal TNI AL di Bone

Sulsel

Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3, Danny Pomanto Akan Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungannya

Sulsel

Salat Ied 1444 Hijriah Bareng Ribuan Warga Makassar, Danny Pomanto : Lebaran Momentum Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Sulsel

Wabup: Pemkab Wajo Dukung Penuh Program Perlindungan Anak dengan Kakao Berkelanjutan

Sulsel

Bupati Sinjai Pantau Langsung Vaksinasi Massal di Desa Gunung Perak

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Dorong GTRA Optimalkan Penataan Aset