MEDIASINERGI.CO WAJO — Peraturan Bupati Wajo Nomor 186 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan fasilitas bagi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mendapatkan standar TPP sama dengan yang diterima kelas jabatan di atasnya yaitu Asisten/Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Sekwan/Kasat. Ketentuan ini juga berlaku bagi Sekretaris Badan/Dinas yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas/Badan.
Kabag Organisasi Setda Wajo Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa berdasarkan validasi KemenPANRB, Kelas Jabatan Kabag/Camat/Sekretaris Dinas atau Badan adalah kelas 12, staf Ahli kelas 13 dan Asisten/Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Sekwan/Kasat adalah kelas 14.
Disamping sebagai Plt, kata dia,yang menyebabkan TPP Kabag di Setda juga tinggi karena beberapa perangkat daerah di luar Setda memasukkan namanya sebagai salah satu anggota Tim yang termasuk sebagai Tim Kondisi Kerja.
Muh. Ilyas mengatakan, Kondisi Kerja yang ditetapkan dalam SK Bupati Wajo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan Pekerjaan/Penugasan Dalam Kondisi Kerja Sebagai Dasar Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo disusun tidak melibatkan para Kepala Bagian kecuali Bagian Hukum karena melekat tugas sebagai peneliti legal drafting.
“Kami tidak membahas mengenai kritetia penentuan SK Kondisi Kerja tersebut karena bukan ranah kami, tetapi secara regulasi SK Kondisi Kerja tersebut memberikan tambahan sebesar 10% dari standar TPP yang diterimanya, sehingga para Kabag yang sekaligus Plt Asisten tersebut menerima tambahan TPP 10% setiap namanya dicantumkan dalam SK Kondisi Kerja,” kata Plt. Asisten II Setda Wajo ini.
Tercatat sebanyak 72 (beberapa kesempatan kami menyebut ada 71) tim yang termasuk dalam SK Kondisi Kerja yang tersebar di perangkat daerah.