Home / Sulsel / Wajo

Kamis, 1 Oktober 2020 - 19:56 WIB

Mulai 1 Oktober Pemkab Wajo Berlakukan Perbup Protokol Kesehatan, yang Melanggar Didenda

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 dianggap cukup.Pemerintah Kabupaten Wajo pun akan mulai menjalankan Perbup 87 tentang protokol kesehatan tersebut.

Per 1 Oktober masyarakat yang melanggar akan didenda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah.

Baca Juga:  1.382 Siswa Bakal Menikmati MBG Di Kec Liliriaja Soppeng

Juru Bicara Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020. “Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,”jelas Supardi.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

Sulsel

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib dan Lancar

Sulsel

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Jumat Bersih

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan