MEDIASINERGI.CO WAJO — Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 dianggap cukup.Pemerintah Kabupaten Wajo pun akan mulai menjalankan Perbup 87 tentang protokol kesehatan tersebut.
Per 1 Oktober masyarakat yang melanggar akan didenda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah.
Juru Bicara Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020. “Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,”jelas Supardi.
















