Home / Sulsel / Wajo

Kamis, 1 Oktober 2020 - 19:56 WIB

Mulai 1 Oktober Pemkab Wajo Berlakukan Perbup Protokol Kesehatan, yang Melanggar Didenda

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

Kabid Humas Diskominfotik Kabupoaten Wajo Supardi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 dianggap cukup.Pemerintah Kabupaten Wajo pun akan mulai menjalankan Perbup 87 tentang protokol kesehatan tersebut.

Per 1 Oktober masyarakat yang melanggar akan didenda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 Ribu hingga 500 Ribu rupiah.

Baca Juga:  Hari Dokter Sedunia, Direktur RSUD Lamaddukkelleng Ajak Dokter Berjuang dan Bekerja Bersama Tangani Covid 19

Juru Bicara Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020. “Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,”jelas Supardi.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

PWI

Pelaksanaan Konferprov PWI Sukses, Hindari Permusuhan, Panitia Dibubarkan

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan