MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Masyarakat yang masih memegang 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 bisa menukarkan di loket yang terdapat di seluruh kantor Bank Indonesia (BI). Enam uang rupiah tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998. Batas terakhir penukaran uang rupiah tersebut adalah Senin, 28 Desember 2020.
“Dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali libur Natal 24-25 Desember 2020,” terang Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/12/2020).
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
















