MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provionsi Sulawesi Selatan Rabu, 31 Maret 2021.
LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan pemkab untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih 7 kali.
Bupati Wajo dalam penyerahan LKPD tahun 2020 tersebut, didampingi Sekda Wajo H. Amiruddin, Inspektur Inspektora Saktiar dan Kepala Badaan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo Ir. Armayani.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, penyampaian LKPD tahun anggaran 2020 adalah bentuk tanggung jawab untuk memenuhi amanah pasal 191 ayat 2 peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.
Dikatakan bahwa, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemkab pada tahun 2020.
















