MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menyerahkan laporan hasil reses anggota DPRD Wajo masa persidangan II tahun sidang 2020/2021 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo Senin, 12 April 2021 di di Gedung Utama DPRD Wajo Lantai II.
Laporan hasil reses anggota DPRD Wajo diserahkan oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna dan diterima langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud melalui rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Hasil Reses anggota DPRD Wajo.
Ketua DPRD Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD provinsi, kabuoaten dan kota yang mengamanahkan bahwa anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
















