Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:51 WIB

Godok Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD Sulsel Kunker di Wajo

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono bersama anggota dan rombongan di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis, 29 Juli 2021.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono bersama anggota dan rombongan di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis, 29 Juli 2021.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Anggota DPRD Sulsel yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Wajo.

Tujuan kunker DPRD Sulsel untuk memperoleh informasi, saran, dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono bersama anggota dan rombongan diterima oleh Bupati Wajo di Ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik, Pemkot Makassar Gelar Rakor Bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda

Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng menjelaskan, perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan inisiatif DPRD Wajo diundangkan pada 11 Oktober 2018, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Pada tahun 2019 ditetapkan secara teknis penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Wajo, yaitu melalui Peraturan Bupati Nomor 195 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” beber Amran Mahmud.

Baca Juga:  Terbanyak di Indonesia, Bupati Wajo Ucapkan Terima Kasih atas Perjuangan AYP dalam Pemasangan Jargas

Sejak 2019 banyak masyarakat yang terjerat kasus hukum, tetapi karena tidak mampu menyewa bantuan pengacara, akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

“Pada bagian hukum tercatat 26 kasus perdata pada tahun 2019, 16 Kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2020, dan 17 kasus perdata ditambah 1 kasus pidana pada tahun 2021. Semoga dengan pertemuan ini kita bisa bertukar informasi, banyak hal lain yang bisa dikomunikasikan,” tutur Amran Mahmud.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

Sulsel

PMII Wajo Kritik Kinerja Legislatif dan Penegakan Hukum, Soroti Penataan Kota hingga Tambang Ilegal

Sulsel

Buruh dan Pemkot Makassar Duduk Bersama, Munafri: Aspirasi Tanpa Konfrontasi

ENREKANG

Wakapolres Enrekang Sambut Demonstrasi Lingkar Tambang dengan Profesionalisme

Sulsel

Munafri – Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk

SOPPENG

Bantuan CT Scan Kemenkes RI Diharap Berfungsi di RSUD Latemmamala Akhir Mei 2026

SOPPENG

Disdukcapil dan TP PKK Sulsel Gelar Sosialisasi KISAK di Soppeng

Sulsel

Kantongi 32 Rekomendasi DPRD, Bupati Takalar: Akselerasi Pembangunan Jadi Prioritas