MEDIASINERGI.CO PARE-PARE — Kota Parepare masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/49/GT.Covid19, 10 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, masih berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, dan Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. A ADA
Meski secara umum masih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat, namun dalam Surat Edaran tersebuti, aktivitas dunia usaha mulai sedikit dilonggarkan. Jika sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00, sekarang dilonggarkan 1 jam lagi menjadi pukul 21.00 Wita. Sementara pesan antar atau take-away sampai pukul 22.00 Wita. Namun protokol kesehatan ketat tetap menjadi keharusan.
















