MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan XV bertema Peraturan Daerah Kota Makassar Kota Makassar Nomor : 5 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Harper by Aston Makassar, Minggu 3 Oktober 2021.
M Yahya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan, kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan mewujudkan cita-cita luhur bangsa sekaligus menjadi calon pemimpin masa depan, perlu mendapatkan kesempatan seluas-luas untuk berkembang dengan wajar, baik secara rohani maupun jasmani serta sosial.
“Perlindungan terhadap anak menjadi keharusan bagi semua lapisan masyarakat dari berbagai kedudukan dan perannya untuk kepentingan nusa dan bangsa di kemudian hari.Jika mereka matang perkembangan fisik dan mentalnya maka sudah bisa menjadi generasi pelanjut,”ujarnya M Yahya.
Disebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan agar bisa tumbuh dengan baik. Oleh karenanya orang tua patut mengetahui hak anak, seperti halnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, mendapatkan makanan, akses kesehatan, dan lainnya
















