MEDIASINERGI.CO WAJO — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan visitasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Kamis (25/11/2021) siang.
Kunjungan ini sebagai bagian tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi publik sebagaimana implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Rombongan yang dipimpin oleh Bidang Kerja Sama KI Sulsel, Benni Mansjur yang juga Ketua Tim Penilai diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Tamzil Binawan, Sekretaris Diskominfo dan Persandian Sinjai Syamsir, Kabid Humas dan IKP Ika Mayasari dan Kasi Pengelolaan dan Penyediaan Informasi Publik Diskominfo dan Persandian Sinjai Rosneni.
Benni Mansjur mengatakan bahwa tujuan dilakukannya visitasi ini yaitu guna mengevaluasi dan mengecek seluruh persyaratan mengenai kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi dan layanan informasi publik sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik.
“Jadi ini bagian dari evaluasi terkait dengan hasil presentasi sebelumnya di Provinsi. Olehnya itu kami datang kesini (Sinjai-Read) untuk membuktikan apakah yang dipresentasikan itu sesuai dengan yang dimiliki terkait dengan dokumen dan data-data yang ada,” ungkap Benni.
Apalagi kata dia, badan publik memang sudah menjadi kewajiban memenuhi semua data-data berdasarkan amanat undang-undang terkait dengan keterbukaan Informasi Publik.
















