MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022. Salah satu isi SE tersebut yang dilansir tvone dan ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pejabat dan ASN menggelar sahur bersama, buka puasa bersama (bukber), dan open house.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” ujar Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (1/4/2022).
Larangan itu menjadi salah satu dari 12 butir Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang diterbitkan Menag.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

















