MEDIASINERGI.CO MAKASSAR – Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab dipanggil Zugito melaporkan Andi Tonra Mahe (ATM) ke Polrestabes Makassar, atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis 12 Mei 2022.
Langkah yang ditempuh Zulkifli, setelah pengurus PWI Pusat membalas surat Andi Tonra Mahe, tentang posisi ATM yang bukan masuk dalam pengurus PWI Sulsel, dan tidak ada dalam struktur organisasi PWI maka ATM dianggap tidak memiliki kapasitas mewakili pengurus PWI melainkan murni atas nama pribadi.
Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Zulkifli Gani Ottoh, yang menuding Zugito merusak hubungan PWI dengan Pemprov Sulsel, tidak sesuai dengan fakta yang ada di PWI.
Dengan demikian, surat yang ditujukan ke PWI Pusat, merupakan pandangan pribadi dan bernuansa merusak nama baik atau citra seseorang.
Oleh sebab itu, dalam pertemuan silaturrahim pasca lebaran yang digagas secara pribadi oleh Zulkifli Gani Ottoh yang dihadiri Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel, Ketua dan anggota DKP Sulsel. Dalam pertemuan itu Zugito dan tim hukumnya sepakat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar atas tuduhan mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian.
Zulkifli akan didampingi tim panasehat hukum, DR. Amir dan Ahmad Sewang dan mendapat dukungan dari para Pengurus PWI serta Penasehat PWI Sulsel.
















