MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi khususnya di Balai Kota Makassar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban kendaraan, Selasa 26 Juli 2022.
Dalam penerbitan parkir pada hari ini, Dishub Kota Makassar menurunkan 20 personil, dan sudah ada dilokasi sejak pukul 06.30 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud, S.IP, M.Si menanggapi hal tersebut dengan bergerak cepat menertibkan lokasi parkir liar di wilayah tersebut dengan memasang tanda larangan parkir.
“Tadi pagi kami (Dishub) sudah turun untuk menertibkan. Ada yang masih parkir kita langsung pindahkan,” ujar Iman Hud.
Lanjut Iman Hud menambahkan, alasan dari pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di kawasan tersebut karena tidak adanya rambu larangan parkir. Maka dari itu, pihaknya akan memasang tanda larangan parkir di lokasi.
















