MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati Wajo atas pemandangan umum 7 Fraksi DPRD Wajo terhadap pengajuan 2 Rancangan Paraturan Daerah Kabupaten Wajo. Kedua Ranperda tersebut yakni, tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dan rencana tata ruang wilayah tahun 2022-2041.
Rapat Paripurna yang digelar di lantai II DPRD Wajo Selasa, 4 Oktober 2022 ini, dipimpin Kertua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palagunan didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Ketua DPRD Wajo H. Alauddin palaguna mengatakan, dalam rapat pembicaraaan tingkat I 7 fraksi melaui juru bicaranya masing masing telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap 2 Ranperda tersebut. dalam pemandangan umumnya ke 7 fraksi tersebut memberikan dukungan positif untuk selanjutnya bersama-sama merusmuskan materi muatan dalam pasal-pasal Ranperda tersebut.
Tentu apa yang menjadi pandangan fraksi merupakan cerminan kehendak rakyat sebagai objek pemerintahan dan pembangunan sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah sebagai regulator dan apa yang menjadi keinginan rakyat mellaui fraksi akan kita rumuskan secara arif dan bijaksanan dalam pasal-pasak kedua Ranperda tersebut.
Dalam jawabannya, Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengatakan, terkait pandangan umum Fraksi Demokrat yang mempertanyakan tentang adanya Peraturan Perundang-undangan yang baru yang tidak menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, bahwa hasil harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor W.23.PP.05.04-306 disesuaikan pada angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Perundang-undangan dibentuk berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dan ketentuan pada angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dasar hukum pembentukan peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Maka yang menjadi dasar hukum mengingat telah disesuaikan dan tercantum dalam pengajuan peraturan daerah tersebut.
Adapun mengenai dasar hukum Ranperda RTRW, kata dia disesuaikan pada angka 28 dan angka 39 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang inilah yang harus dijadikan acuan dalam menyusun Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo. Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d diatur bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
“Sehingga, Pemerintah Kabupaten Wajo juga harus mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang telah diundangkan pada tanggal 22 April 2022. Hal ini tidak lain agar rencana tata ruang wilayah kabupaten tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi,” jelasnya.
















