MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hal itu disampaikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward yang akrab disapa Eddy usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Eddy mengatakan, lansir antaranews, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
















