MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru. Aturan baru berlaku sejak tanggal 6 Desember 2022 – 9 Januari 2023.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada di level 1. Artinya, kebanyakan aktivitas boleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru),” tutur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Senin 5 Desember 2022
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19,” lanjutnya.
















