MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menerima aspirasi dari guru kontrak terkait penerapan absensi online (Digital).
Anggota Komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Hamzah Hamid menjelaskan para guru khususnya yang berstatus tenaga kontrak atau Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) resahkan absensi online disamaratakan dengan yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Mereka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut para guru dari Laskar Pelangi itu tidak adil. Karena disamakan dengan ASN. Dari segi status dan kesejahteraan saja sudah jelas beda,” jelas Hamzah Hamid, di DPRD Makassar, Rabu 1 Maret 2023.
Hamzah Hamid mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut.
Pasalnya, sebagian besar guru dari Laskar Pelangi memiliki aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.
















