Home / Sulsel

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:43 WIB

Danny Pomanto Tindaklanjuti Keluhan Pelaku Usaha Industri Pariwisata Soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto, Menerima Pelaku Usaha yang Tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Kantor Balai Kota, Rabu 24 Januari 2024

Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto, Menerima Pelaku Usaha yang Tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Kantor Balai Kota, Rabu 24 Januari 2024

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata terkait kenaikan pajak hiburan 75%.

Pelaku usaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga telah menemui Wali Kota Danny Pomanto.

Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Pagarra dan Sekretaris Dinas Pariwisata Irma Awalia, pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga:  Serah Terima Memori Akhir Jabatan Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin Pernah Berkarir di Kelurahan Kabupaten Wajo

Kenaikan pajak hiburan hingga 75% bukan hanya berpolemik di Makassar, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.

Sehingga pemerintah kota akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Baca Juga:  Bencana Banjir dan Longsor di Sulsel, PMI Turunkan Bantuan Hingga Relawan Bantu Evakuasi Warga 

“Solusinya kita telaah dulu surat dari Mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas,” tegasnya.

Danny tidak menampik kenaikan pajak hiburan hingga 75% cukup memberatkan pelaku usaha. Karenya itu pihaknya akan menelaah kembali besaran pajak yang telah ditetapkan.

“Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU

Makassar

Polda Sulsel Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Kapal Tanker Disita

Makassar

Aklamasi, La Kanna Terpilih Ketua DPP IARMI Sulsel Periode 2026 – 2030

Makassar

IARMI Harus Mampu Jadi Motivator dan Adaptif Melihat Persoalan Bangsa

Makassar

Semarak Kemegahan Phinisi: Ronny Narra Resmi Pimpin Alumni Smandel 96 Makassar

Sulsel

Munafri Jamu PSM Makassar, Beri Suntikan Semangat untuk Laga Kandang Perdana di Pare-pare

Sulsel

Bersama Mentan RI, Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

Sulsel

Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus