“Jadi memang porsi itu harus lewat penelitian agar justru kekuatan fiskal kita jadi pemicu dan pemacu naiknya pertumbuhan ekonomi kita. Jadi angkanya harus dianalisa,” ungkapnya.
Namun begitu untuk sementara waktu pihaknya masih menerapkan peraturan daerah yang baru karena telah disahkan oleh DPRD Makassar.
Sementara, Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga meminta Pemkot Makassar merevisi kembali regulasi yang mengatur tentang penarikan pajak hiburan 75%.
Ia pun menyambut baik respon Wali Kota Danny Pomanto yang juga menilai pajak hiburan 75% memberatkan pelaku usaha industri pariwisata.
“Mudah-mudahan ini kabar yang bagus dan membuat suasana kita kondusif, AUHM kondusif, PHRI kondusif, GIPI kondusif dengan respon dari pak Wali yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Bahkan pihak PHRI, AUHM, bersama GIPI juga meminta agar pajak hiburan malam turun ke angka 10%.
“Kemarin saja 25% kita sudah ngos-ngosan. Itu 25% saja sudah ngos-ngosan, loyo-loyo, jadi memang idealnya pajak itu yah 10% kalau kita bicara ideal,” tutup Anggiat.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















