MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata terkait kenaikan pajak hiburan 75%.
Pelaku usaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga telah menemui Wali Kota Danny Pomanto.
Didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Firman Pagarra dan Sekretaris Dinas Pariwisata Irma Awalia, pertemuan tersebut berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Kenaikan pajak hiburan hingga 75% bukan hanya berpolemik di Makassar, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan itu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2.
Sehingga pemerintah kota akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Solusinya kita telaah dulu surat dari Mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas,” tegasnya.
Danny tidak menampik kenaikan pajak hiburan hingga 75% cukup memberatkan pelaku usaha. Karenya itu pihaknya akan menelaah kembali besaran pajak yang telah ditetapkan.
“Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal,” ujarnya.
















