MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung mengatakan bahwa dengan mengeluarkan zakat itu bersifat wajib untuk setiap umat Islam.
Hal itu ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Asia, Sabtu 3 Februari 2024.
Menurut Nasir Rurung, selain menjadi kewajiban setiap muslim, berzakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat jika pengelolaannya dikelola dengan benar oleh lembaga pengelola Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.
“Baznas ini bertugas mengelola bagiamana penyaluran zakat ke setiap warga yang berhak untuk menerimanya terutama yang fakir sesuai regulasi yang ada dalam perda ini,” katanya.
















