MEDIASINERGI.CO WAJO — Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu (14/2/2024). Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS). Namun, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos. Sebab, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa. Lantas, apa saja yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada 14 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun resmi Instagram, @kpu_ri, Rabu (7/2/2024), mengingatkan pemilih untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:
1. Pemilih dalam DPT Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan
Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan. Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU
2. Pemilih dalam DPTb Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu. Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu: KTP atau suket Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
















