MEDIASINERGI.CO WAJO — Bawaslu Wajo ingatkan seluruh ASN dan seluruh Kepala Desa (termasuk aparat Desa) dikabupaten Wajo agar tetap menjaga independensi dan netralitasnya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November yang akan datang.
Koordinator divisi pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto membeberkan dengan penuh harap dihari penetapan pasangan calon hari ini, agar ASN dan kepala Desa sebisa mungkin dapat menahan diri membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media, larangan tersebut berpotensi pidana jika terbukti dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa sebagaimana pasal 188 UU Pilkada. Komisioner Bawaslu 2 periode ini menambahkan pasal pidana tersebut tidak menggugurkan sanksi disiplin bagi ASN dan Sanksi Administratif Bagi Kepala dan Aparat Desa.
Selain itu, Heriyanto menambahkan penjelasan untuk kepentingan informasi dan sosialisasi, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran disiplin Bagi ASN :
















