Home / Sulsel

Minggu, 22 September 2024 - 13:26 WIB

ASN dan Kepala Desa bepotensi kena Pidana di Pilkada, Ini penjelasan Bawaslu Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Bawaslu Wajo ingatkan seluruh ASN dan seluruh Kepala Desa (termasuk aparat Desa) dikabupaten Wajo agar tetap menjaga independensi dan netralitasnya pada pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November yang akan datang.

Koordinator divisi pencegahan dan Parmas Bawaslu Wajo, Heriyanto membeberkan dengan penuh harap dihari penetapan pasangan calon hari ini, agar ASN dan kepala Desa sebisa mungkin dapat menahan diri membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui sosial media, larangan tersebut berpotensi pidana jika terbukti dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa sebagaimana pasal 188 UU Pilkada. Komisioner Bawaslu 2 periode ini menambahkan pasal pidana tersebut tidak menggugurkan sanksi disiplin bagi ASN dan Sanksi Administratif Bagi Kepala dan Aparat Desa.

Baca Juga:  Menuju Juara Kota Sehat, Pemkot Terima Tim Verifikasi Nasional

Selain itu, Heriyanto menambahkan penjelasan untuk kepentingan informasi dan sosialisasi, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran disiplin Bagi ASN :

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

Sulsel

Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Sulsel

Jalan Balaikota – Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

Sulsel

Logo HUT ke-419 Makassar Disayembarakan, Desainer Lokal Adu Gagasan

SOPPENG

Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPD dan CT Scan RSUD Latemmamala

Sulsel

Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Sulsel

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Makassar

Jumpa Maba di Masjid Agung Kampus UIN Alauddin