Home / Sulsel

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:03 WIB

Hadiri Sosialisi PMA Kemenag, Adnan: Sinkronkan dengan Program Pendidikan Pemerintah

MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, Senin 30 September 2024.

Dimana salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk  mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan Kemenag.

Bupati Adnan mengatakan salah satu program prioritas Pemkab Gowa dibawah kepemipinnnya bersama Wabup Gowa, Abdul Rauf Malaganni yakni Pendidikan Gratis yang telah memiliki Perda sebagai payung hukum sejak tahun 2008, sehingga dalam menjalankan PMA di Lingkup Kabupaten Gowa harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.

Baca Juga:  Munafri - Aliyah Umumkan Tiga Besar Calon Sekda

“Dalam rumus pemerintahan kalau kita belum mampu menaikkan pendapatan masyarakat maka kurangilah bebannya terlebih dahulu, dimana salah satu beban yang besar itu adalah pendidikan, sehingga kami melanjutkan program pendidikan gratis yang telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tmTahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan,” ungkapnya.

Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.

Baca Juga:  Tingkatkan Kolaborasi, Danny Pomanto Terima Kunjungan Danyonarhanud 16/SBC Mayor Arh Edwin Hermawan

“Program pendidikan gratis ini adalah janji saya sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang,” jelas Adnan.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Transformasi Pertanian, Soppeng Tanam Padi Perdana Program PM–AAS

Sulsel

Satu-satunya di Luar Jawa, Makassar Raih Paritrana Award, Berkat Berkat Program MULIA “Makassar Berjasa”

Sulsel

IN MEMORIAM: Sabri Wahab, Meninggalkan Keteladanan dalam Senyap Pengabdian

SOPPENG

Ditutup, Latja Diktukba Polri Angkatan 54 Di Mapolres Soppeng

Makassar

Forkopimda Sulsel Saksikan Pemusnahan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 47,9 Milyar

SOPPENG

Pemprov Sulsel Dinilai “Anak Tirikan” Jalan Provinsi di Soppeng, Sejumlah Ruas Sudah Rusak Parah

PWI

Dua Timses Balon Ketua PWI Sulsel Ambil Formulir Pendaftaran

Sulsel

Pemkab Takalar – Kodim/1426 Perkuat Kolaborasi Media Melalui Pembinaan Informatika Teritorial