MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Kota Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar, Selasa 15 Oktober 2024.
RDP ini digelar dengan pembahasan terkait adanya laporan mengenai dugaan aktifitas tanpa memiliki Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terhadap Mie Gacoan, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika rapat ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Makassar.
Selain itu, dihadiri dinas terkait, seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Menurut mahasiswa, pihaknya mengaku manajemen Mie Gacoan dalam melakukan aktifitas restoran tak mengantongi izin PBG dan IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga mereka (Mie Gacoan) tak memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar Faisal Burhan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB.
















