Home / Nasional

Kamis, 28 November 2024 - 20:00 WIB

Tunda PPN 12 persen, Prabowo Selamatkan Warga RI dari Kejatuhan

Tunda PPN 12 persen, Prabowo, Selamatkan Warga RI dari Kejatuhan, Terkini

Tunda PPN 12 persen, Prabowo, Selamatkan Warga RI dari Kejatuhan, Terkini

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kabar yang melegakan datang dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Dia memastikan, Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Menurut Luhut, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan berbagai kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. Stimulus itu ia sebut akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik dengan skema nontunai.

“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, seusai mencoblos Pilkada 2024, dikutip Kamis 28 Nopember 2024.

Baca Juga:  dr. Damar Susilaradeya: PPKM Darurat, Agar Masyarakat tetap Dirumah untuk Tekan Laju Penularan Covid 19

Dia mengungkapkan pemerintah saat ini masih mengodok perihal stimulus tersebut. Stimulus dalam bentuk subsidi ini dimaksudkan untuk menjaga ekonomi masyarakat yang tidak mampu agar tidak terus jatuh ke jurang kemiskinan.

“Jadi, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan, supaya jangan jatoh,” ucap Luhut.

Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat yang ada dalam UU HPP yang telah disahkan Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Aturan ini memerintahkan PPN naik menjadi 11 persen pada April 2022 dan dilanjutkan dengan kenaikan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Akhirnya Sidang TPA Putuskan Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Rencana kenaikan PPN ini mendapatkan penolakan dari kalangan ekonom maupun pengusaha. Dengan kenaikan ini, Indonesia akan menjadi segelintir negara dengan tarif PPN paling tinggi di Asean. Para ekonom dan pengusaha khawatir, kenaikan ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang belum pulih dari pandemi COVID-19.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun telah menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir