Home / Sulsel

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:49 WIB

Buka Sosialisasi, Sekda Takalar Sampaikan ke ASN Pemahaman Pentingnya Kedisiplinan

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Takalar Nomor : 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Pemkab Takalar melalui Inspektorat telah menyelenggarakan sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom, mewakili Bupati Takalar, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam sambutannya Sekda Takalar menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Takalar akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam melakukan pekerjaan maupun kehadiran karena banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota Makassar Resmi Buka Makassar Sports Eight (S8) 2024

“Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari,” ujarnya.

Dikatakan pula, disiplin bisa terlaksana dengan baik jika kita komitmen bersama mulai dari staf hingga pimpinan. Mari kita beradaptasi, Bupati dan Wakil Bupati Takalar berkomitmen tinggi untuk memperbaiki Takalar.

Oleh karena itu, kebiasaan yang dulu ditinggalkan dan kita berubah kearah yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan kehadiran.

Baca Juga:  Bupati Pinrang dan Danlanud Sultan Hasanuddin Tutup Festival Dirgantara dan Kejurnas MX 2025

“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” jelasnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 nomor 94 berbunyi ASN yang tidak hadir 3 hari akumulasi dalam 1 tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan, tidak hadir diatas 3-6 hari dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan diatas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25% selama 3 bulan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Diterima Wali Kota, PGIW Sulselra Apresiasi Komitmen Munafri Jaga Keberagaman di Makassar

Sulsel

Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Takalar Kunjungi Destinasi Wisata Paria Lau

Sulsel

Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik

Sulsel

Bupati Wajo: Semangat Pancasila Jadi Landasan Membangun Daerah

Sulsel

Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan, Wali Kota Munafri Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin

Sulsel

Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan

Sulsel

Dharma Menjaga Perdamaian Dunia, Munafri Serukan Kolaborasi Lintas Agama di Makassar

Makassar

Jelang Konferensi PWI Sulsel, MEDIA SINERGI GROUP Konsolidasi di Makassar