Home / Sulsel

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:07 WIB

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Amran Ab Dai Serap Aspirasi dan Jelaskan Kondisi Keuangan Daerah di Desa Pakkanna

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga:  Sambut Positif Tawaran PT Rukmaya, Wawali Makassar Tetap Utamakan Tata Kelola yang Akuntabel

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Anggaran Seremoni Dipangkas, Munafri Alihkan Rp60 Miliar untuk Pendidikan dan Infrastruktur

Haji

526 Jamaah Haji Kabupaten Pinrang Siap Di Berangkatkan

Sulsel

Wajo Tertinggi di Sulsel, 1.941 Jamaah Haji Diberangkatkan Bupati Andi Rosman

Sulsel

Wali Kota Munafri Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar

Sulsel

Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

PWI

Jadwal UKW PWI Sulsel Berubah

Sulsel

Pemkab Takalar Berduka, Kadis Pertanian Jamaluddin Hasan Meninggal Dunia

Sulsel

Tak Mau Pasar Sentral Sepi, Munafri Tiru Konsep Blok M untuk Hidupkan Ekonomi Makassar