Home / Sulsel

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:07 WIB

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga:  Wujud Inklusif, Pemkot Makassar Fasilitasi Pelatihan Difabel

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga:  Melayat ke Rumah Duka Almarhum Alwi Hamu, Danny Beri Dukungan Moril

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Jejak Dakwah dari Tanah Sudan Menyapa Jamaah Masjid Besar Al-Abrar

Sulsel

Rumah Warga Terbakar Diduga Korsleting, Kapolsek Belawa Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik

Pendidikan

Pesisir Bebas Limbah Makroalga: Tim Sargacycle Unhas Hadirkan Inovasi Ekonomi Sirkular di Takalar

Sulsel

Bupati Takalar Buka Bimtek Pengembangan dan Pengelolaan BUMDES

Sulsel

Wali Kota Munafri Tinjau Kebakaran Tallo, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Warga Berjalan

HALO POLISI

Tinggalkan Jabatan Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho Pamit dengan Permintaan Maaf

Sulsel

Sekretariat DPRD  Makassar Pindah ke Gedung Baru Direnovasi di Jalan AP Pettarani

Sulsel

HUT Kemerdekaan RI ke-81, Diskominfo Pasang Umbul-umbul di Sepanjang Jalan Poros Takalar