MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pada bulan Juni 2025 membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, pada pertengahan tahun ini pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
Pengumuman mengenai diskon listrik disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menjelaskan bahwa skema diskon kali ini akan berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” terang Airlangga. Kamis 29 Mei 2025.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025 mendatang. Program ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Nah, bagi detikers yang ingin mendapatkan diskon listrik 50 persen bulan Juni 2025 ini.
Syarat Diskon Tarif 50 persen untuk bulan Juni-Juli 2025
Diskon tarif listrik 50 persen mengikuti skema yang sebelumnya telah diterapkan pada bulan Januari dan Februari 2025 lalu.
Meski syaratnya secara umum masih serupa, namun terdapat sedikit perubahan terkait batasan daya listrik pelanggan yang berhak menerima diskon.
Agar lebih jelas, berikut syarat dan ketentuan diskon tarif 50 persen untuk bulan Juni-Juli 2025
Potongan berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA;
Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar;
Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa;
Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni – Juli 2025.
















