MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemkab Wajo tak main-main soal penegakan aturan. Pengembang perumahan PT. Sahabat Cahaya di Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, disetop paksa lantaran nekat membangun tanpa izin lengkap.
Aksi tegas dilakukan Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 15.00 WITA, lewat tim terpadu gabungan dari Satpol PP, Dinas PTSP, DLH, PUPR, Camat Tempe, Plt Lurah Bulupabbulu, dan PPNS. Di lokasi, papan larangan dipasang. Aktivitas dihentikan.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa, didampingi Kadis PTSP H. Narwis. Kedua pejabat ini turun tangan langsung menertibkan proyek yang terbukti belum mengantongi izin vital, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Belum punya izin, berhenti dulu!” tegas Andi Bau Manussa, dingin namun keras.
Penutupan ini bukan gertakan. Dasarnya jelas. Pengembang dianggap melanggar Perda No. 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemkab Wajo memperingatkan, siapa pun yang coba bermain-main dengan regulasi, siap-siap berhadapan dengan hukum. “Kami akan awasi ketat. Tak ada ruang bagi pelanggaran,” kata Bau Manussa lagi.
Tindakan ini sekaligus jadi tamparan keras bagi pengembang lain yang coba-coba “gerilya” membangun tanpa prosedur. Pemkab Wajo menunjukkan taji, berpihak pada aturan, lingkungan, dan ketertiban.(eddy)










