MEDIASINERGI.CO WAJO — Operasi Patuh Pallawa 2025 di Wajo bukan cuma soal helm dan spion. Di hari ke-11 razia, petugas Satlantas Polres Wajo justru menemukan dua pemuda membawa senjata tajam jenis badik saat melintas di Jalan Poros Sengkang–Siwa, Kamis 24 Juli 2025. Keduanya langsung diciduk tanpa perlawanan.
Penindakan ini dipimpin Kanit Turjawali IPDA Fajri dan Kanit Kamsel IPTU H. Baharuddin, dibackup personel Polsek Majauleng dan Dinas Perhubungan. Lokasi penangkapan berada di pos razia Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng.
“Awalnya seperti pemeriksaan biasa. Tapi saat digeledah, dua badik diselipkan di pinggang mereka. Ini bukan pelanggaran lalu lintas biasa—ini sudah masuk tindak pidana,” tegas Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Jumat 25 Juli 2025.
Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial MS (22), warga Desa Lamata, dan MAM (17), pelajar asal Kelurahan Anasaloe, Kecamatan Gilireng. Keduanya kini mendekam di Mapolsek Majauleng bersama dua badik sebagai barang bukti.
Kasus ini langsung diarahkan ke proses hukum dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
















