MEDIASINERGI.CO WAJO — Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo Worning Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Sulsel.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, mengatakan persyarat yang dicantumkan Pansel dalam pengumuman seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tegas Sudirman.
Saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo.
Sudirman mengatakan bahwa salah satu syarat yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut pada point No 7 adalah sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan atau sedang pernah menduduki jabatan administratif (Eselon III a) dengan frekuensi menduduki jabatan setingkat paling sedikit 2 kali atau sedang pernah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 4 (empat) tahun.
“Persyaratan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dicantumkan dalam pengumuman pada point No 7 tidak diatur dalam PP No 17 tahun 2020 dan Permen PanRB No 15 tahun 2019,” tegas Sudirman
Senin 10 Nopembet 2025.
Sudirman menilai, syarat tersebut menghilangkan hak ASN yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan, sekaligus mengabaikan prinsip kompetitif dan transparansi dalam pengisian jabatan tinggi di pemerintahan.
“ Ditegaskan Sudirman bahwa pengumuman ini adalah pembohongan publik karena persyaratan yang dipersyaratkan tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi rujukan dalam surat pengumuman tersebut.” Harapnya
Untuk itu, Sudirman meminta DPRD Wajo untuk menghentikan proses seleksi yang sementara berjalan saat ini.
Abdul Kadir Anggota PHI, menyebut, persyaratan yang dipersyaratkan oleh Pansel menyimpang dari aturan.
















