Abd Kadir desak DPRD Wajo untuk segera menindaklanjuti aspirasi ini secepatnya.
“Kalau tidak ditindaklanjuti kami duga bahwa DPRD sekongkol dengan pemerintah.” ucapnya.
Bahkan Abd Kadir menduga ada orang yang mau dicekal sehingga terbit aturan itu, “Apa dasar hukumnya Pansel membuat persyaratan yang tidak ada dalam aturan,ini sama halnya kalau kita dibodoh-bodohi, jangan rampas hak orang lain, ” tegasnya.
Anggota DPRD Wajo, Andi Yusri yang menerima aspirasi PHI berjanji akan menjadwalkan RDP pada hari Jumat depan.
“Setelah kordinasi dengan Sekda dan Kepala BKPSDM kita akan jadwalkan RDP pada hari Jumat yang akan datang, ” ujarnya.
Yusri menilai syarat yang dicantumkan Pansel cacat prosesur jadi harus distop, tidak bisa dilanjutkan harus dihentikan pengumuman.
“Sudah ada temuan pelanggaran oleh PHI jadi harus dihentikan, ini penting untuk ditindaklanjuti secepatnya, karena sementara berjalan prosesnya.” tegasnya.(**)
















