MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Abd Muis dan Rasnal mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dipecat oleh Pemprov Sulsel akibat divonis tindak pidana korupsi.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menurunkan tim terdiri dari Bidang Propram untuk menelusuri kasus yang menjerat dua guru Luwu Utara yakni Abd Muis dan Rasnal. Sebelumnya, Abd Muis dan Rasnal mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dipecat oleh Pemprov Sulsel akibat divonis tindak pidana korupsi.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus yang dialami dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Lutra terjadi pada tahun 2022. Kedua guru tersebut pun sudah divonis dan menjalani hukuman.
“Keduanya sudah mengalami proses penanganan perkara dan sudah vonis serta menjalani hukuman,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis 13 Nopber 2025.
Akibat vonis dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, Pemprov Sulsel melalui Dinas Pendidikan memutuskan memecat keduanya. Namun, pemecatan tersebut memunculkan polemik dan viral di media sosial.
“Kemudian dari hal tersebut karena ada berita viral yang terjadi, saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel, kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” tuturnya.
Djuhandhani mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel. Pasalnya, kedua guru tersebut mendapatkan pemecatan dari Pemprov Sulsel.
“Tentu saja kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut. Kami akan melihat lagi selanjutnya hasilnya seperti apa,” kata Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini.

















