Home / Sulsel

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:09 WIB

Munafri Dukung Penuh BWI Kota Makassar, Tekankan Legalitas dan Akuntabilitas

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersiap mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan perwakafan ini hadir saat dalam waktu dekat.

Untuk pertama kalinya, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar, akan segera dibentuk dan diresmikan sebagai lembaga resmi yang mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Persiapan pembentukan lembaga tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar terkait Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar, yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa 16 Desember 2025.

Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Muhammad Syarif. Dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Munafri: Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun

Lanjut dia, pembentukan lembaga ini diharapkan segera rampung agar dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik,” ujar Muhammad.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Ini yang paling urgent, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

Baca Juga:  Lakukan Sidak, Munafri: Sekolah Jangan Jadi Gudang, Jaga Estetika dan Kebersihan

BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf. Sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Muhammad menyampaikan, Wali Kota Makassar memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program tersebut.

Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah pemberian bantuan biaya transportasi bagi pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

“Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.

Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

SOPPENG

Bupati dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 1

Sulsel

Pimpinan DPRD Makassar Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Karebosi

Sulsel

Kecamatan Makassar Bersama Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya Timur