MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung terus bergulir. Setelah Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka, berkas perkara kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025
“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jum’at 19 Desember 2025, baru ini.
Berkas pelimpahan perkara bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Namun, karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan, jaksa memberikan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas yang diserahkan. Tersangka dan barang bukti belum kami terima sehingga jaksa meminta kelengkapan berkas,” kata Soetarmi.
Ia menegaskan hingga kini belum dilakukan tahap dua karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung.
















