Home / Makassar / Sulsel

Rabu, 22 April 2026 - 17:43 WIB

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

MEDIASINERGI.CO

MAKASSAR Polda Sulsel menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SA (18) yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FK (17), MRW (21) serta MRS (21).

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H didampingi Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel Kombes Pol Osva, S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana peresetubuhan terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual di Mapolda Sulsel, Rabu 22 April 2026.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual. Disebutkan keberhasikan mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 tanggal 14  April 2026 dengan waktu kejadian 14 Januari 2026.

Baca Juga:  Pengerjaan Pompa di IPA III Antang Selesai, PDAM Makassar: Tekanan Debit Air Bersih Akan Kembali Dinormalkan

Kombes Osva memaparkan kronologis kejadian dimana peristiwa bermula dari perkenalan melalui media sosial instagram. Tersangka FK menghubungi korban dan mengajak bertemu. Setelah korban menyeutujui tersangka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut korban dipaksa melakukan hubungan badan  secara bergantian dengan ketiga tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima, Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulsel segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Selain ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket  warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam serta satu unit handphone Merk Oppo A7. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat(2)UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022  tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Legislator Perindo Syamsuddin Raga Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost

Kepada masyarakat khususnya para orang tua, diimbau agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak  terutama dalam penggunaan media sosial. Mengajarkan etika digital serta menghindarkan anak  dari konten negatif, hoax dan potensi kejahatan dari predator online. Begitupula kepada generasi muda untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal khususnya melalui media sosial serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak, harap Kombes Osva. (mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

Sulsel

Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Sulsel

Jalan Balaikota – Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

Sulsel

Logo HUT ke-419 Makassar Disayembarakan, Desainer Lokal Adu Gagasan

SOPPENG

Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPD dan CT Scan RSUD Latemmamala

Sulsel

Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Sulsel

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Makassar

Jumpa Maba di Masjid Agung Kampus UIN Alauddin