MEDIASINERGI.CO
MAKASSAR – Polda Sulsel menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial SA (18) yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FK (17), MRW (21) serta MRS (21).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H didampingi Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel Kombes Pol Osva, S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana peresetubuhan terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual di Mapolda Sulsel, Rabu 22 April 2026.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual. Disebutkan keberhasikan mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 379 tanggal 14 April 2026 dengan waktu kejadian 14 Januari 2026.
Kombes Osva memaparkan kronologis kejadian dimana peristiwa bermula dari perkenalan melalui media sosial instagram. Tersangka FK menghubungi korban dan mengajak bertemu. Setelah korban menyeutujui tersangka menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut korban dipaksa melakukan hubungan badan secara bergantian dengan ketiga tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima, Direktorat Reskrim PPA dan PPO Polda Sulsel segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Selain ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna abu-abu, satu lembar jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam serta satu unit handphone Merk Oppo A7. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat(2)UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kepada masyarakat khususnya para orang tua, diimbau agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak terutama dalam penggunaan media sosial. Mengajarkan etika digital serta menghindarkan anak dari konten negatif, hoax dan potensi kejahatan dari predator online. Begitupula kepada generasi muda untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal khususnya melalui media sosial serta selalu menjaga diri dari potensi kejahatan. Jadilah pendamping sekaligus teman digital bagi anak, harap Kombes Osva. (mar)
















