Home / Sulsel

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:29 WIB

178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui Pemerintah Kecamatan Mariso, sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan di empat kelurahan, Rabu 13 Mei 2026.

“Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak,” kata Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, Kamis 14 Mei 2026.

Syarir menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib, sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas.

Baca Juga:  Kapolres Soppeng Beri Surprise Sambangi Kodim 1423.

Dia menjelaskan, penertiban ini telah melalui tahapan prosedural yang panjang. Sebelum dilakukan tindakan di lapangan.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran kepada para pedagang, serta tambahan surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.

“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari total 178 lapak, mayoritas dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, terdapat beberapa lapak yang tidak dapat dibongkar secara mandiri karena menggunakan konstruksi permanen seperti dinding beton yang cukup kuat.

Baca Juga:  Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Program Revitalisasi Dua Ribu Gedung Tahap II di Jakarta

Untuk itu, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar guna membantu proses pembongkaran.

“Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Pihak kecamatan memastikan akan menindaklanjuti klaim tersebut melalui proses verifikasi. Kemudian, ada satu lapak yang mengaku memiliki lahan sendiri.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wabup Takalar Ikuti Upacara Penetapan Komcad ASN di Lapangan Karebosi Makassar

Sulsel

Atasi Geng Motor, Wali Kota Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

Sulsel

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

ENREKANG

Kejari Enrekang Akhirnya Lawan Putusan Bebas 6 Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang

Sulsel

Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

Sulsel

Pemkot Bersama Nusantara – RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

Sulsel

Wajo Tuan Rumah Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan 2026

Sulsel

Pemkab – DPRD Takalar Dukung Penuh Ranperda Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya Jadi Desa Definitif