“Ini akan kami tindaklanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu kisah yang mencuat dalam penertiban ini adalah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging, yang telah berjualan sejak usia muda.
Pedagang tersebut, yang kini berusia 53 tahun, diketahui telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP, atau lebih dari 40 tahun lamanya.
Pemerintah memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penertiban.
“Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” terangnya.
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, didampingi Sekretaris Camat Mariso, Andi Muhammad Kamil Yamin, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Mariso, Rusdi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si beserta jajaran, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Provinsi Sulawesi Selatan, Fahlevi beserta jajaran, Danramil Mariso bersama personel, serta personel Polsek Mariso.
Selain itu, para lurah dari wilayah terdampak turut hadir, yakni Lurah Mariso Muhammad Jufri, Lurah Panambungan Andi Tenri Leleang, Lurah Kunjung Mae Syaifuddin, dan Lurah Mario Ronny Prabowo.
Adapun personel yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari BKO Satpol PP Kecamatan Mariso, Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur pengamanan dari Polsek dan Koramil Mariso, serta dukungan Satlinmas, Ketua RT, dan Ketua RW di empat kelurahan.(jk)
Editor: Muh. Hamzah
















