Home / ENREKANG / Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kejari Enrekang Akhirnya Lawan Putusan Bebas 6 Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang

MEDIASINERGI.CO

ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas hakim PN Makassar terhadap satu mantan Plt. Ketua dan lima pimpinan BAZNAS Enrekang. Langkah hukum ini diambil pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, baik secara online maupun offline.

Baca Juga:  Doa Bersama Setahun Tragedi DPRD Makassar, Munafri: Kehilangan Nyawa Korban Tak Akan Terlupakan

Putusan banding ini menyasar vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar pada Kamis 7 Mei 2026. Saat itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang.

Baca Juga:  Komunitas Guru Hebat Berbagi Kunjungi Siswa  SDN 34 Minggi di Pelosok Desa

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan bahwa keputusan banding bukan langkah mendadak. “Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

Sulsel

Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Sulsel

Jalan Balaikota – Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

Sulsel

Logo HUT ke-419 Makassar Disayembarakan, Desainer Lokal Adu Gagasan

SOPPENG

Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPD dan CT Scan RSUD Latemmamala

Sulsel

Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Sulsel

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Makassar

Jumpa Maba di Masjid Agung Kampus UIN Alauddin