MEDIASINERGI.CO
ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas hakim PN Makassar terhadap satu mantan Plt. Ketua dan lima pimpinan BAZNAS Enrekang. Langkah hukum ini diambil pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, baik secara online maupun offline.
Putusan banding ini menyasar vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar pada Kamis 7 Mei 2026. Saat itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang.
Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan bahwa keputusan banding bukan langkah mendadak. “Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
















