Home / ENREKANG / Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kejari Enrekang Akhirnya Lawan Putusan Bebas 6 Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang

MEDIASINERGI.CO

ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas hakim PN Makassar terhadap satu mantan Plt. Ketua dan lima pimpinan BAZNAS Enrekang. Langkah hukum ini diambil pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, baik secara online maupun offline.

Baca Juga:  Torehkan Prestasi, Takalar Meraih Juara 1 Akselerasi Pajak dan Retribusi Daerah

Putusan banding ini menyasar vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar pada Kamis 7 Mei 2026. Saat itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang.

Baca Juga:  APINDO Sulsel Siap Dukung Program Pemerintah Kota Makassar

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan bahwa keputusan banding bukan langkah mendadak. “Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis

Sulsel

Pemkab Takalar Gelar FGD Forkopimda Penguatan Koordinasi Intelejen Terpadu dan Penanganan Konflik Sosial

SOPPENG

LPG 3 Kg Langka, Bhabinkamtibmas Sambangi Pangkalan dan Kelompok Tani

Sulsel

Kapolsek Tempe Bersama Personel Turun Langsung Layani Warga Lewat Program Pangan Murah