Arahan itu diberikan langsung oleh Kajati Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, saat kunjungan kerja ke Kejari Enrekang pada Rabu 13 Mei 2026. Langkah Kejari ini mengejutkan banyak pihak karena putusan bebas perkara Tipikor selama ini dianggap final dan binding.
Plh Kasi Intel Kejari Enrekang, Septiyana Rahayu, mengiyakan informasi pengajuan banding tersebut. “Betul, Kejaksaan Negeri Enrekang telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.
Dengan pengajuan banding ini, bola panas kini berpindah ke Pengadilan Negeri Makassar. PN Makassar wajib menerima dan memproses berkas banding, kemudian mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk diperiksa dan diputus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana umat BAZNAS Enrekang periode 2020-2022. Langkah Kejari menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menyerah begitu saja dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana zakat. (sari)
















