Home / ENREKANG / Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kejari Enrekang Akhirnya Lawan Putusan Bebas 6 Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang

Arahan itu diberikan langsung oleh Kajati Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, saat kunjungan kerja ke Kejari Enrekang pada Rabu 13 Mei 2026. Langkah Kejari ini mengejutkan banyak pihak karena putusan bebas perkara Tipikor selama ini dianggap final dan binding.

Plh Kasi Intel Kejari Enrekang, Septiyana Rahayu, mengiyakan informasi pengajuan banding tersebut. “Betul, Kejaksaan Negeri Enrekang telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Baca Juga:  Tersisa 13 Persen Non-ASN OPD dan Guru Pemkab Wajo Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dengan pengajuan banding ini, bola panas kini berpindah ke Pengadilan Negeri Makassar. PN Makassar wajib menerima dan memproses berkas banding, kemudian mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk diperiksa dan diputus.

Baca Juga:  Wawali Makassar Minta OPD Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana umat BAZNAS Enrekang periode 2020-2022. Langkah Kejari menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menyerah begitu saja dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana zakat. (sari)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wabup Takalar Ikuti Upacara Penetapan Komcad ASN di Lapangan Karebosi Makassar

Sulsel

Atasi Geng Motor, Wali Kota Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

Sulsel

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Sulsel

Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

Sulsel

Pemkot Bersama Nusantara – RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

Sulsel

Wajo Tuan Rumah Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan 2026

Sulsel

Pemkab – DPRD Takalar Dukung Penuh Ranperda Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya Jadi Desa Definitif

Sulsel

Pansel Umumkan 10 Besar, Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar Berjalan Transparan dan Akuntabel