MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan langkah nyata dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Melalui Kecamatan Ujung Tanah, bersama Satpol PP, penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, dilakukan, Kamis 13 Mei 2026, menyasar lapak-lapak yang dinilai mengganggu aktivitas umum.
Penertiban difokuskan di akses jalan masuk menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I.
“Sebanyak 16 lapak Pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” jelas Camat Ujung Tanah, Andi Unru.
Dari sekian lapak, terdapat beberapa pedagang bongkar lapak mandiri, apalagi Pemerintah Kota Makassar ingin menjalankan program Presiden Kota bersih dan ASRI, sehingga fungsi jalan dapat kembali optimal, sehingga akses vital masyarakat tetap terbuka, aman, dan nyaman untuk dilalui.
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
Andi Unru mengungkapkan, sebagian besar lapak tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang sudah beroperasi sekitar 35 tahun, dan dua lapak di antaranya diketahui telah ada sejak tahun 1975.
“Penertiban ini bukan tanpa proses, para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga,” beber Andi Unru.
















